Maksud dan Tujuan Pendirian SMA Al Hikam Tumbak

Maksud dan tujuan dan Pengajuan Izin Operasional ini adalah
a.       Mendapatkan pengakuan secara legal bagi berdirinya SMA Al Hikam Tumbak Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara demi keberlangsunagan kegiatan belajar mengajar dimasa sekarang dan yang akan datang bagi di SMA.
b.      Mendapatkan pengayoman dan payung hukum secara langsung bagi kelangsungan dan keberadaan SMA Al Hikam Tumbak ditengah-tengah masyarakat.
c.       Berperan aktif dalam program pemerintah dalam rangka suksesnya Program wajib belajar 12 tahun di Kab. Minahasa Tenggara dengan menjaring siswa yang tidak tersentuh oleh SMA / SMK manapun.
d.      Mendapatkan kemudahan dan fasilitas secara Administratif dari pemenintah dalam rangka pengentasan angka partisipasi Wajar Dikdas 12 tahun di Kab. Minahasa Tenggara.
e.       Ikut andil memberikan pelayanan bidang pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk dapat menikmati pendidikan yang layak bagi siswa yang tidak terjangkau oleh MA dan SMA/SMK manapun.
f.        Membentuk karakter peserta didik SMA Al Hikam Tumbak  yang berwawasan Imtaq dan Iptek dalam persaingan Gobalisasi dan Menyiapkan generasi yang mampu menjawab tantangan zaman khusunya di Minahasa Tenggara.

g.       Mempermudah, dan membantu dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang atas memperdekat jarak siswa/siswi dalam menempuh perjalanan ke SMA.

Tidak ada komentar:

Pages