hukum\????

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah memberikan rahmat bagi manusia sehingga dapat menjadi mahkluk yang sempurna atas segala mahluk. Indonesia adalah juga negara yang patut bersyukur oleh karena berkat Allah Ia memiliki ideologi tersendiri, Pancasila. Baginda Rasulullah SAW adalah seorang revolusioner yang menjadikan dunia kegelapan pergi menuju cahaya terang benderang. Untuk itu patut kita persembahkan shalawat dan taslim kepada beliau dan semoga tercurah kepada keluarga, sahabat, dan seluruh ummat muslim sedunia.

Pada kesempatan ini kami menyajikan makalah dari salah satu mata kuliah kami “Filsafat Pancasila” yang dibimbing oleh dosen yang tak asing lagi dikampus STAIN Samarinda Dra. Hidajatul Hidajah. Dan melalui kesempatan kali ini kami mengutip tentang pronlema yang ada di Indonesia, khususnya KALTIM. Yakni tentang sistem politik yang ada.

Sungguh didalam makalah ini sangat banyak terdapat kekeliruan, kesalahan bahkan ketidak cocokan dengan materi yang ada. Namun semua tidak akan bisa terkontrol tanpa keritikan, saran dan perubahan kearah positif dan lebih baik dari yang sebelumnya. Semua adalah karena keterbatasan pemikiran kami sehingga terdapat sesuatu yang ganjal.

Banyak permasalahan dari penulisan kali ini, sehingga perlu dikeritik. Di tunggu!!!

Penulis

BAB I

PENDAHULUAN

Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat Prinsip yang demikian ini dicantumkan sebagai kesepakatan para pendiri bangsa pada saat menjelang Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, dalam naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai amanat kepada generasi penerus bangsa untuk mengimplementasikan di dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat tersebut, dasar negara Republik Indonesia Pancasila mencantumkan sebagai salah satu dari lima prinsip (sila), yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan rakyat. Untuk melaksanakan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam per-musyawaratan/perwakilan rakyat tersebut, diperlukan lembaga-lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat yang harus membawa suara hati nurani rakyat yang anggota-anggotanya dipilih dan ditentukan oleh rakyat itu melalui pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis dan transparan (dapat diketahui dengan mudah oleh publik), serta dapat dipertanggunggugatkan secara politik dan atau hukum.Pemerintahan Negara yang dibentuk melalui pemilihan umum itu adalah pemerintahan negara yang tumbuh dan berasal menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai keinginan rakyat, oleh rakyat, menurut sistim permusyawaratan dan perwakilan. Pemerintahan negara seperti itulah yang akan mempunyai kewibawaan (kharisma) dan yang mampu memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta tetap memegang teguh ciri-ciri moral sebagai bangsa yang beradab. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui pemilihan umum akan menjadi pemerintahan yang selalu mengedepankan visi kesejahteraan rakyat, karena mendapat dukungan sebagian besar (lejitimasi) dari rakyat. Dasar pemikiran yang demikian itulah merupakan penegasan dari semangat dan jiwa Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sejalan dengan reformasi politik yang sedang berlangsung.

Semasa pemerintahan Orde Baru, ideologi Pancasila merupakan unsur sentral dalam wacana kontemporer meski terdapat upaya-upaya pemerintah untuk mengakhiri perdebatan tentang pancasila. Perselisihan tentang makna Pancasila sebagai gagasan negara yang dominan merupakan bagian penting dari wacana politik kontemporer. Bagi Soeharto dan Orde Baru, pancasila merupakan ideologi legitimasi tertinggi. Pancasila dipakai oleh pemerintah sebagai alat ampuh untuk membatasi perilaku politis masyarakat. Pancasila merupakan alat yang efektif untuk menarik garis batas wacana dan perilaku politis yang diizinkan selama 30 tahun Orba Baru berkuasa. Selama itu, Orde Baru melihat perlunya suatu dasar negara ideologis yang tertanam dalam undang-undang dasar dan melarang ideologi-ideologi lainnya karena mengkhawatirkan kaitan ”primordial” dari ideologi-ideologi tersebut dengan masyarakat. Sebab, terdapat hubungan kausal antara ideologi dengan perilaku politik masyarakat. Orde Baru melihat bahwa posisi-posisi ideologis darielite politik sering terkait pada keharusan programatis dan kebijakan yang terjalin rumit dengan afiliasi-afiliasi primordial atau dari aliran masyarakat kebanyakan. Penganjur negara Islam (atau sekedar menginginkan adanya keterkaitan resmi antara pemerintah dengan Islam) mencoba menarik unsur-unsur masyarakat santri ke pihaknya. Kaum komunis dengan iming-iming landreform, redistribusi ekonomi dan propaganda pada proletariat agrikultural dan industrial mencoba menarik kaum abangan yang miskin. Kaum nasionalis sekuler mencoba menarik kelompok-kelompok rakyat yang lain termasuk non-Muslim yang menyalurkan aspirasi politik mereka melalui organisasi yang lebih lintas kultural. Dengan pancasila sebagai asas tunggal, Orde Baru berharap bisa memutus hubungan antara aliran dengan perilaku politik massa. Upaya deideologisasi, atau Pancasilaisasi dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran P4, kampanye, propaganda dan lainnya. Uniknya, sementara pemerintah Orde Baru menggunakan Pancasila untuk mengekang batas-batas perilaku politis yang di perbolehkan, terdapat juga nilai pemersatu dalam ideologi nasional ini yang daya tariknya melintasi batas-batas afiliasi agama, etnik dan regional.

Sejak dicanangkan sebagai dasar ideologis formal Republik Indonesia pada tahun 1945, Pancasila telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perdebatan politis dan ideologis. Ideologi ini bermula pada tanggal yang kini dikeramatkan, 1 Juni 1945, dalam pidato ”Lahirnya Pancasila” oleh Soekarno.

Tujuan awal dari Pancasila adalah untuk memberikan dasar bersama bagi penegakan suatu negara merdeka, bersatu dan modern di bekas wilayah jajahan Belanda.
Nilai sosial terpenting dari Pancasila adalah toleransi, terutama dalam masalah agama. Pancasila berhasil meyakinkan kaum nasionalis sekuler baik yang beragama Islam maupun tidak, bahwa negara baru ini tidak akan memprioritaskan Islam di atas yang lainnya. Sebaliknya, Pancasila menyatakan meski secara filo-sofis berdasarkan pada agama, negara tidak mendukung salah satu agama. Kompromi politis ini berarti bahwa pemerintah menghormati keberagaman agama rakyatnya. Secara garis besar, Pancasila terdiri dari lima asas yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Yakni, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penerimaan secara luas masyarakat Indonesia terhadap rumusan pancasila adalah fakta yang tak bisa ditolak. Hal ini dengan tegas menunjukkan nilai sentral dari ideologi nasional dalam suatu masyarakat yang multikultural. Maka, sudah saatnya pertikaian antar ideologi ini diakhiri, sebab terlalu banyak energi yang terbuang untuk pekerjaan yang sia-sia. Sudah saatnya kita belajar dari kebijakan dan kebajikan sejarah di masa silam. Menurut sejarawan Kuntowijoyo (Selamat Tinggal Mitos, Selamat Datang Realitas, Mizan, 2002), sejarah politik Indonesia, adalah sebuah disrupted history, sejarah yang terputus. Kalau saja sejarah tidak terputus, barangkali sekarang pertentangan antara sekularisme politik dan Islam tak perlu diperdebatkan lagi.

Jika pertikaian antar ideologi, pertikaian antara Islam dan kebangsaan terus dikedepankan, berarti sejarah kita mandeg, sejarah berjalan ditempat. Bahkan, sejarah kita berjalan mundur jauh ke belakang. Politik dan hukum. Dua kata yang memiliki arti berbeda ini, belakangan makin sering diungkapkan oleh sejumlah tokoh masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas dari upaya jajaran kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana APBD di DPRD se-Bali. Kata politik yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan ketiga dari Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional berarti (pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, segala urusan dan tindakan (kebijakan atau siasat, dsb). Sedangkan kata hukum diartikan peraturan atau adat yang resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Meski ada perbedaan yang jelas dalam kedua arti kata tersebut di atas, dalam pelaksanaannya di lapangan sulit untuk membedakannya. Salah seorang praktisi hukum I Nyoman Gede Sudiantara, S.H. mengakui batas yang membedakan kepentingan hukum dan politik sangat tipis. Dia mengibaratkan perbedaan itu tidak ubahnya seperti kulit ari bawang merah. Sangat tipis tentunya.

Apalagi, bila kata tersebut dikaitkan lagi dengan tindakan jajaran kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di lembaga legislatif di Bali . Banyak komentar yang mengemuka sejalan dengan keberanian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Barman Zahir, S.H., M.H. dalam mengumumkan secara terbuka kepada publik para tersangka kasus tersebut. Tidak sedikit yang mengatakan upaya yang dilakukan aparat penegak hukum saat ini lebih banyak yang bermuatan politik. Namun, bagi jajaran kejaksaan, apa yang dilakukan pihaknya murni berlandaskan hukum.

Munculnya dua persepsi atas tindakan kejaksaan saat ini tentunya juga sangat beralasan. Mengapa? Pertama, dalam kasus ini, lembaga yang disasar menjadi pilot project dalam mengungkap kasus-kasus korupsi adalah lembaga politik, yakni DPRD. Kedua, para tersangka yang telah ditetapkan Kejati Rabu (5/1) lalu seluruhnya mantan anggota Dewan. Secara tidak langsung, para tersangka tersebut merupakan orang-orang politik yang pernah menjabat sebagai wakil rakyat.

Berdasarkan fakta tersebut di atas, tidak salah bila mereka (terutama yang menjadi korban) akan melihat kasus tersebut sebagai balas dendam politik. Apalagi, kerja keras yang dilakukan kejaksaan saat ini tidak terlepas dari adanya pergantian pucuk pimpinan di negeri ini. Mereka berpendapat, bila saja pucuk pimpinan tidak berganti, kejaksaan tidak mungkin berupaya mengungkap kasus-kasus seperti ini. "Kebijakan ini untuk menggembosi PDI-P," demikian komentar salah seorang petinggi partai pemenang Pemilu 1999 itu dalam menilai langkah kejaksaan saat ini.

Meski mendapat tudingan seperti itu, komitmen Kajati Bali sudah jelas. Apa yang dilakukannya selama ini tidak ada unsur politiknya. Bahkan, secara tegas pihaknya mengatakan bila kejaksaan tidak melakukan semua ini, itu baru bisa dikatakan politik. "Bila saya diam, mungkin ada main politik," ujarnya belum lama ini.

Dengan jawaban seperti itu, masyarakat bisa mencermati langkah kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 184,9 milyar lebih ini. Mengingat, proses yang mesti dilalui masih cukup panjang, penyidikan yang kini telah berlangsung di kejaksaan, tidak serta merta mengantarkan para tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan ke kursi pesakitan. Sebab, bila hasil temuan kejaksaan (tim penyidik) tidak cukup bukti untuk menyeret tersangka ke persidangan, bisa jadi prosesnya dihentikan di tengah jalan. Saat itu, akan keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sayangnya, tidak semua komponen masyarakat memahami proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini terlihat dari sejumlah komentar yang muncul terkait penetapan tersangka oleh kejaksaan. Padahal, masih perlu waktu dan proses yang cukup panjang dalam membuktikan kebenaran hasil temuan kejaksaan selama penyelidikan sebelumnya. Kalaupun sampai pada proses persidangan, pihak yang diduga terlibat dalam kasus dimaksud masih memiliki ruang untuk melakukan pembelaan. Dengan demikian, tak perlu dilakukan pengerahan massa untuk menghentikan proses hukum. Jangan pula menilai proses hukum yang tengah dilakukan kejaksaan saat ini sebagai upaya untuk kepentingan politik.

Namun, semua itu juga tidak terlepas dari para penegak hukumnya sendiri. Sebab, penilaian masyarakat terhadap oknum-oknum di lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan masih meragukan. Karena itu, semua komponen masyarakat untuk sementara ini semestinya mampu memberikan ruang gerak yang nyaman bagi aparat kejaksaan untuk menyelesaikan tugasnya yang cukup berat. Bagaimana pun hasil kerjanya, tentu saja akan bisa dilihat setelah proses hukum ini usai. Apakah proses pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana APBD di DPRD hanyalah untuk kepentingan politik atau murni hukum, akan bisa terjawab. Tentu, membutuhkan waktu yang cukup lama.

BAB II

RUMUSAN MASALAH

Telah disinggung sedikit mengenai keadaan Pancasila yang menjadi landasan bagi negara Indonesia, sehingga cakupannya kita lebih mencari hubungannya dengan keasaan politik hukum Indonesia, khususnya Kaltim. Berdasarkan dari wacana yang terdapat pada Pendahuluan di atas, sangat bisa diketahuiuntuk bagaimana pada pembahasan nanti kita lebih mengfokuskan pada permasalahan berikut:

1. Bagaimana hukum yang berlaku di Kaltim?

2. Mengapa hukum politik di Kaltim masih bersifat simbolik?

3. Dimana bukti yang kongrit untuk melihat kenyataan hukum politik Kaltim?

4. Sudah terrealisasikah pemberantsan korupsi kita?

Untuk lebih jelasnya kita bahas bersama

BAB III

PEMBAHASAN

Kita semua menyadari bahwa kini bangsa kita sedang terpuruk dalam kehancuran yang berawal dari krisis multy-dimensional (walaupun saat ini terlihat upaya-upaya perbaikan kearah itu). Ini merupakan peringatan atau sudah tiba azab Allah, sebagai akibat kerusakan moral bangsa termasuk para elitis di negara kita. Hal ini jelas terlihat pada hiasan layar TV, sebuah pemandangan yang mengusik hati.

Persoalan-persoalan bangsa yang memprihatinkan itu antara lain; permusuhan, penjarahan, bentrokan, KKN, dan perebutan uang. Peristiwa seperti inilah yang setiap hari menjadi lahan empuk untuk dijadikan berita utama di TV dan media masa lainnya.

Padahal Islam penuh dengan ajaran moral. Dari modus ini jelas sekali bahwa telah terjadi kesenjangan antara ajaran agama (disatu sisi) dan praktek masyarakat (disisi lain). Oleh keadaan yang seperti ini maka seharusnya kita segera kembali menjadikan agama sebagai landasan moral kehidupan bangsa kita. Dalam arti yang sempit yakni wilayah teritorial Kaltim, yang harus berkaca pada agama sebagai sumber moralitas agar harapan yang muluk-muluk kedepan bisa tercapai (tanpa harus selalu menyebutkan secara formal menjadikan agama sebagai dasar Negara atau partai).

Secara sosio kultural ini bukan hal mudah, namun harus ada kerja keras yang tersistem. Disatu sisi kita harus mempelajari bahkan jika perlu reinterpretasi terhadap ajaran agama, disisi lain kita mencari model pendekatan atau metodologi bagaimana sosialisasi nilai-nilai moralitas yang bersumber dari agama itu mampu menjadi landasan kehidupan umat.

Reformasi dibidang hukum dan peradilan adalah bagian dari kata kunci proses pemberantasan korupsi menyeluruh, terlepas dari lengkapnya ketentuan per-UU-an yang mengatur tentang pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi dan anti KKN, yang tidak kalah pentingnya adalah menyangkut masalah mentaitas dari aparatur penegak hukum itu sendiri tanpa itu maka kehendak kuat dalam upaya penegakan hukum pasti akan mamngalami proses kesia-siaan.

Mangandaikan pemerintahan yang bersih fari tindak pidana korukpsi seperti kondisi Indosesia yang sangant terkenal dengan julukan sebagai negara terkorup si Asa Tenggara. lebih-lebih dengan kondisi birokrasi yang buruk, sistem polotik yang biasa hegomonis dan lemahnya penerapan sistem cek and balance, aparatur hukum (yudikatif) yang masih tergantung (tersubordinasi) dengan pihak eksekutif, sungguh merupakan pekerjaan yang maha berat dan perlu waktu yang panjang (karena kita terlanjur menggunakan pendekatan reformasi bukan revolusi). Gerakan revormasi yang merupakan jalan tengah dari dua model perubahan antara evolusi dan revolusi tentu dihadapkan dengan situasi tarik-menarik kekuatan antara merekan yang status quo dengan mereka yang pro perubahan.

Penegakan hukum di Kalimantan Timur yang saat ini sedang berlangsung, membuktikan kepada kita semua bahwa analisa dan argumentasi penulis tersebut mendekati objektifitasnya, Kejati sebagai bagian dari lebaga yudikatif (aparat penegak hukum) hari ini nampak gamang dalam bersikap ketika kasus korupsi di DPRD Kaltim dikaitkan hubungannya dengan keterlibatan eksekutif. Sebagaimana disampaikan Mr. Jinin (kepala kejaksaan tinggi Kaltim) kepada beberapa media masa bahwa beberapa urusan eksekutif ditangani oleh pihak KPK, ini membuktikan bahwa ada persoalan psikologi karena posisi KAJATI dalam kaitannya dengan lembaga Muspida. Sehingga ketika dua lembaga tersebut (eksekutif dan legislatif) terindikasi melakukan korupsi maka yang serius ditangani oleh pihak kejaksaan tinggi hanyalah pihak legislatif saja, sementara pihak eksekutif belum tersentuh sama sekali oleh pihak kejaksaan tinggi Kalimantan Timur.

Bahwa fenomena nasional (seluruh daerah) dimana aparat penegak hukum (kejaksaan) tengah seragam melakukan serangkaian kegiatan yang terkean seolah-olah terjadi upaya serius penegakan hukum (modus operandi), sasarannya sama yakni kelembaga legislatif. Kalau mau jujur gumpalan korupsi terbesar sesunguhnya berada di lembaga eksekutif, baik eksekutif ditingkat pusan maupun di level daerah. Intinya korupsinya berada ditangan penguasa (korupsi triliunan), artinya jika proses penegakan berangkat dari niat yang kuat maka pintu masuknya adalah eksekutif, kalau ini tidak dilakukan segera maka tidak menutup kemungkinan eksekutif memiliki ruang yang menghilangkan barang bukti dan mungkin pula semakin memberikan peluang agar eksekutif terus melakukan korupsi.

Politisi hukum dan cenderung simbolik

Barangkali adanya kebenaran pandangan beberapa pengamat yang mengatakan bahwa era ini adalah era politik (politik menjadi panglima), maksudnya politik tidak hanya pihak legislatif dan eksekutif tapi yudikatif juga dijadikan sasaran mainan politik oleh pihak eksekutif. Artinya hukum sedang dipolitisasi untuk kepentingan-kepentingan baik jangka pendek maupun pragmatisme politik. Kalau demikian adanya maka harus terus dipertanyakan tentang posisi dan peran hukum sebagai lembaga yang Independen dan dapat diandalkan dalam proses penegakan hukum.

Berbicara tentang indenpendensi aparatur penegak hukum (khususnya pihak jaksa-jaksa) yang tengah memperoses kasus korupsi didaerah ini, pada satu sisi memang sepintas memberikan kesan di masarakat bahwa sedang terjadi upaya-upaya serius penegakan hukum, paling tidak sebagaimana dibuktikan oleh pihak kejaksaan tinggi Kaltim dengan ditetakpannya H Sukadi Jarwo Putro, H Khairul Fuad dan H Drs Kaspul Anwar As’ad sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DPRd Kalimantan Timur unutk periode 99-04. kata memberikan kesan tersebut patut digaris bawahi, karena maksudnya tentu tidak sunggu-sungguh unutk penegakan hukum langkah ini sekedar penciptaan opini agar rakyat bersimpati pada lembaga hukum dan agar masyarakat mudah percaya pada aparat penegak hukum, yang ada didaerah ini.

Namun pada sisi lain jika kita lebih cermat dan teliti dalam proses penegakan hukum di daerah ini tentu langkah-langkah aparat itu, khususnya pihak kajati kaltim akan menyisakan banyak kejanggalan yang membutuhkan jawaban yang lebih argumentatip, rasional, dan berdasar. Kalau benar bahwa upaya yang dilakukan dengan menahan hanya tiga orang tersangka dan sebatas unutk mendapatkan citra positif seakaakan ada penegakan hukum maka tentu langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Kejati hanya bersifat simbolistik belaka. Dan jika teargetnya hanya sekedar untuk memperoleh citra positif belaka maka tentu upaya tersebut menurut saya lebih bernuasa politis ketimbang sungguh-sungguh dalam rangka penegakan supremasi hukum.

Bahwa kebijakan pimpinan DPRD kalimantan Timur tidak lepas dari persetujuan dan kesepakatan-kesepakatan baik internal DPRD mupun antara pihak DPRD dengan eksekutif, artinya andai kata kebijakan yang diambil pihak DPRD tidak sesuai dengan undang-undang no 32 tahun 2004 pengganti UU no 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah, UU no 22 tahun 2003 tentang susduk, MPR DPR, DPD dan DPRD, UU no 20/2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang pemberantasa tindak korupsi anti KKN dan KUHP pidana, maka tentu kesalahan tersebut tidak sepenuhnya terletak pada pimpinan DPRD saja, tapi juga melibatkan anggota secara keseluruhan dengan demikian maka proses pertangungjawabanyapun harus dilakukan secara kolektif kolegial dan atau secara instisusional, termasuk pihak eksekutif harus pula bertanggung jawab karena yuridis formal.

Terlepat dari aspek normatif, bahwa bukanlah rahasia lagi kalau seluruh anggota DPRD Kaltim tanpa terkecuali turut menikmati dari kebijakan yang dianggap merugikan uang negara tersebut. Sebut saja HM Rusli beberapa waktu lalu telah mengakui kalau beliau pernah menerima sejumlah dana (ratusan juta rupiah) dari kebijakan tersangka H Khairul Fuad, sayangnya pengakuan jujur HM Rusli tersebut tidak direspon secara serius oleh pihak Kejati Kaltim. Disamping itu ada pula yang secara nyata dalam Konfrontir di Kejati telah mengakui menerima dana, ada yang menerima 175 juta dan ada yang 200 juta, dari pengakuan tersebut menurut penulis harusnya sudah cukup unutk dijadikan sebagani alat guna menjadikan mereka-mereka (anggota DPRD) sebagai tersangka. Pertanyaannya kenapa mereka yang nyata telah menerima dari para tersangka kok tidak dijadikan tersangka, padahal subtansinya sama-sama masuk dalam memperkaya diri, dan merugikan uang negara. Perlu diingat apa bila mereka tidak segera dijadikan tersangka dan dirutankan maka tidak menutup kemungkinan mereka akan berupaya menghilangkan berang bukti dan mengulangi perbuatan memperkaya diri

BAB IV

PENUTUP

Penegakan hukum di Kalimantan Timur yang saat ini sedang berlangsung, membuktikan kepada kita semua bahwa analisa dan argumentasi penulis tersebut mendekati objektifitasnya, Kejati sebagai bagian dari lebaga yudikatif (aparat penegak hukum) hari ini nampak gamang dalam bersikap ketika kasus korupsi di DPRD Kaltim dikaitkan hubungannya dengan keterlibatan eksekutif. Sebagaimana disampaikan Mr. Jinin (kepala kejaksaan tinggi Kaltim) kepada beberapa media masa bahwa beberapa urusan eksekutif ditangani oleh pihak KPK, ini membuktikan bahwa ada persoalan psikologi karena posisi KAJATI dalam kaitannya dengan lembaga Muspida. Sehingga ketika dua lembaga tersebut (eksekutif dan legislatif) terindikasi melakukan korupsi maka yang serius ditangani oleh pihak kejaksaan tinggi hanyalah pihak legislatif saja, sementara pihak eksekutif belum tersentuh sama sekali oleh pihak kejaksaan tinggi Kalimantan Timur.

Hukum harus di tergakkan tanpa pandang bulu atau pilih kasih jika pendekatan penegakan hukum masih cenderung masih kental dengan nuasa politik dan sangat simbolik maka sesungguhnya aparat hkum sedang melanggar hukum, maka rakyat harusnya tidak banyak lagi berharap lembaga-lembaga hukum, pada titik ini hukum akan mengalami proses resistensi yang tinggi dan kemudian biasanya rakyat akan memilih tindakan-tindakan yang anarkhis dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Semoga tidak. ***

Tidak ada komentar:

Pages