AD/ART AL Hikam Cinta Indonesia Indonesia

ANGGARAN DASAR
YAYASAN AL HIKAM CINTA INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
MUQADDIMAH
Bahwa sesungguhnya komunitas masyarakat muslim adalah bagian dari potensi elemen masyarakat yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa sesungguhnya komunitas masyarakat muslim menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual dan ahklak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa.
Bahwa sesungguhnya komunitas masyarakat muslim menjadikan dakwah sebagai media pergerakan sosial, kebudayaan dan perjuangan untuk membina ummat menjadi kader angsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman yang utuh dan wawasan ke-Indonesian yang kokoh, bersikap istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai ummat yang kuat.
Bahwa sesungguhnya keberadaan komunitas masyarakat muslim merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Keislaman di Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai elemen bangsa dalam tugas dakwah Islam, maka komunitas masyarakat muslim dengan ini membentuk Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia dengan dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Komunitas ini bernama Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia disingkat Yys AL HIKAM.

Pasal 2
Waktu dan Tempat
Yys AL HIKAM didirikan pada tahun 2006 bertepatan pada 06 Juli oleh Habib Muhsin Bilfagih, S. Ag
Pasal 3
Tempat
Yys AL HIKAM berkedudukan di Manado, berada di Jl. Cendrawasih Lingkungan II No. 056, No. Hp; 085336165557, Kecamatan Tikala Kelurahan Malendeng, Perkamil Manado Sulawesi Utara.
BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
Yys AL HIKAM berasaskan Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah dan Pancasila.
Pasal 5
Status
Yys AL HIKAM adalah gerakan dakwah sosial yang berstatus independen.
Pasal 6
Sifat
1. Yys AL HIKAM bersifat keislaman, sosial-kemasyarakatan, keummatan dan keindonesiaan.
2. Yys AL HIKAM sebagai wahana komunikasi dari komunitas muslim Indonesia untuk pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
Yys AL HIKAM bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi muslim agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan Yayasan sebagai pusat kegiatan dakwah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semangat dari pencerahan menuju pergerakan.
Pasal 8
Usaha
Untuk tercapainya tujuan, Yys AL HIKAM melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi seluruh ummat Islam.
2. Mendorong tumbuhnya masyarakat muslim dan mengokohkan komunikasi di kalangan ummat dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
3. Meningkatkan kualitas dan prestasi ummat melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
4. Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan serta kesadaran ummat tentang cita-cita perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
5. Membina dan mengembangkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan masyarakat muslim yang berorientasi kepada Yayasan, keummatan dan keindonesiaan.
6. Meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan ummat melalui pengembangan ekonomi.
7. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kemasyarakat dan profesi lainnya, baik di tingkat lokal, regional nasional maupun internasional.
8. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota Yys AL HIKAM Cinta Indonesia terdiri atas :
1.a. Anggota Biasa
1.b. Anggota Fungsional
1. Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yys AL HIKAM
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yys AL HIKAM
BAB V
STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
1. Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Pengurus Pusat Yayasan AL Hikam yang disingkat PP AL HIKAM dan berkedudukan di Manado.
2. Di Tingkat Kabupaten/Kota organisasi ini berorientasi pada Majelis Ta’lim yang disebut Pengurus Majelis Ta’lim Darul Hikam Cabang dan berkedudukan di Kabupaten/Kota terkait.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna
Kepengurusan Paripurna Yys AL HIKAM Cinta Indonesia terdiri dari Dewan Pengurus.
Pasal 13
Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia yaitu: Pengurus Pusat (PP), dan Pengurus Cabang (PC), Dewan Pengurus terdiri : Pengurus Harian dan Devisi.
Pasal 14
Pengurus Harian
Pelaksana tugas, fungsi dan kewenangan organisasi Yys AL HIKAM.
1. Melaksanakan dan menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam ART Yys AL HIKAM.
Pasal 15
Devisi
1. Program organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Devisi.-
2. Devisi merupakan kelengkapan organisasi pada setiap tingkat organisasi.-
3. Hak, wewenang dan mekanisme Devisi diatur dalam ART Yys AL HIKAM.-
Pasal 16
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa bakti Kepengurusan Paripurna Yys AL HIKAM pada semua tingkat organisasi adalah selama 2 tahun.
2. Ketua Umum (Organizing Commite) pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Pasal 17
Pengesahan Kepengurusan Paripurna
1. Kepengurusan Paripurna Yys ALHIKAM Tingkat Nasional ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS Yys AL HIKAM.-
1. Kepengurusan Paripurna Yys AL HIKAM Tingkat Kabupaten/Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat Yys AL HIKAM.-
2. Kepengurusan Paripurna Yys AL HIKAM Tingkat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat Yys AL HIKAM.-
3. Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.-
BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 18
Pembina
1. Yayasan AL Hikam memiliki Pembina yaitu para tokoh agama, masyarakat dan individu tertentu yang dianggap kompeten dan relevan untuk pengembangan organisasi
2. Mekanisme Pembina diatur dalam ART
Pasal 19
Penasehat
Yayasan Al Hikam memiliki Penasehat, yaitu para pakar yang relevan, tokoh masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.
1. Mekanisme Penentuan Penasehat diatur dalam ART
Pasal 20
Pendiri
Pendiri adalah Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia adalah AL Habib Muhsin Bilfagih
BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Kedaulatan
Kedaulatan Yys AL HIKAM berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.

Pasal 22
Permusyawaratan
1. Bentuk permusyawaratan dalam Yys AL HIKAM meliputi : Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan Rapat-rapat lain.
2. Status, fungsi, hirarki mekanisme permusyawaratan dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yys AL HIKAM.
BAB IX
ATRIBUT DAN KEKAYAAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 23
Atribut
1. Yys AL HIKAM mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.
2. Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yys AL HIKAM
Pasal 24
Kekayaan
1. Kekayaan Yys AL HIKAM adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi.
2. Kekayaan organisasi diperoleh dari :
3. Iuran dan sumbangan anggota organisasi
4. Zakat, infak, sodaqoh, waqaf, hibah umat islam
5. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
6. Jika Yys AL HIKAM dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da’wah sosial.
7. Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART Yys AL HIKAM.
Pasal 25
Penghargaan
1. Penghargaan dilingkungan Yys AL HIKAM hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Yys AL HIKAM.
2. Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yys AL HIKAM.

BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 26
Perubahan
1. Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Yayasan AL Hikam atau MUNAS Istimewa (MUIS).
2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yys AL HIKAM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Pembubaran
1. Pembubaran organisasi Yys AL HIKAM hanya dapat dilakukan oleh MUNAS dan atau oleh MUNAS Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
2. Tata cara dan mekanisme pembubaran Organisasi Yys AL HIKAM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
K H A T I M A H
Pasal 29
1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar Yys AL HIKAM hasil Musyawarah Nasional I Tahun 2010 di MANADO Sulawesi Utara.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahul Muwaafiq ilaa aqwaamit thariq

Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal : 23 Maret 2010

PRESIDIUM MUNAS MT AL HIKAM
Ketua : Sy. Alkindi Bilfagih, S. Pd
Sekretaris :Taufik Bilfagih. S. Sos
Anggota : Ridwan Ahmad
Irfan Basri
Efendi Entengo
Rahmat Bilfagih
Rusli Umar
Yusuf Simbuka, S. Ag
Haznam Amirullah



ANGGARAN RUMAH TANGGA
Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia
(ART YYS AL HIKAM)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum

1. Pada awal berdiri, organisasi ini bernama Majelis Ta’lim Darul Hikam dan disingkat MTDH, kemudian dirubah menjadi Yayasan Al Hikam disingkat Yys AL HIKAM pada Musyawarah Nasional I tahun 2010 di Manado.
2. Yys Al Hikam adalah gerakan dakwah sosial komunitas muslim.
3. Yys Al Hikam adalah perhimpunan dan wahana komunikasi dari komunitas muslim untuk pengembangan program.
4. Yys Al Hikam adalah Organisasi yang Independen, tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun, tetapi mempunyai hubungan fungsional dengan para tokoh agama/ulama dalam gerakan sosial.
Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
2. Kemajlisan, yaitu berusaha menjadikan majelis sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
3. Keummatan yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan permasalahan ummat Islam dan kemanusiaan.
4. Keindonesiaa yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 3
Sifat Pengembangan Program
Yys AL Hikam mengembangkan program secara :
1.Komunikatif, adalah penyelenggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan majelis, serta kepada ummat dan bangsa.
2. Informatif, adalah pemberian pelayanan informasi tentang potensi, kegiatan dan program majelis ta’lim kepada sesame komunitas, ummat dan bangsa.
1. Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan jamaah majelis.
2. Koordinatif, adalah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas jamaah majelis sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota Yys Al Hikam terdiri dari :
1. Anggota Biasa adalah jama’ah yang terdaftar sebagai anggota majelis
2. Anggota Fungsional adalah semua aktivis Pengurus Paripurna Yys Al Hikam dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota Yys AL HIKAM mempunyai kewajiban:
1. Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Yys AL HIKAM.

Pasal 6
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi aktiv dalam semua kegiatan Yys AL HIKAM.
2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan Yys AL HIKAM pada semua tingkat organisasi.
3. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan Yys AL HIKAM maksimal sampai tingkat Kabupaten atau Kota.
4. Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam permusyawaratan Yys AL HIKAM pada semua tingkat organisasi.
5. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan usul.
Pasal 7
Penerimaan Anggota
1. Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah :
a. Jama’ah Yayasan Al Hikam resmi dan diakui oleh Pengurus Yys AL HIKAM.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan Yys AL HIKAM.
2. Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah :
Semua aktivis Pengurus Paripurna Yys AL HIKAM dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota Fungsional Yys ALHIKAM.
Pasal 8
Representasi Keanggotaan
1. Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan Yys AL HIKAM direpresentasikan oleh Pengasuh dan Ketua OC dari organisasi majelis ta’lim yang bersangkutan.
2. Semua partisipasi Anggota Fungsional dalam kegiatan Yys AL HIKAM pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Yayasan Al Hikam dan dirinya sendiri.
Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
Status keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena :
1. Bubarnya organisasi Yayasan Al Hikam tersebut.
2. Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
3. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh Yys AL HIKAM.
4. Status keanggotaan Anggota Fungsional berakhir karena :
1. Meninggal dunia
2. Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota Fungsional, yang disampaikan secara tertulis.
3. Tidak lagi menjabat sebagai pengurus Yys AL HIKAM pada semua tingkat organisasi.
4. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh Yys AL HIKAM.
3. Tata cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota :
1. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dilakukan oleh PP Yys AL HIKAM atas usulan PC Yys AL HIKAM
2. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus Yys AL HIKAM yang berwenang untuk itu.
3. Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotannya diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah daerah dan MUNAS.
4. Apabila pembelaan dari Anggota tersebut diterima, maka PP Yys AL HIKAM harus mencabut keputusan tersebut.
5. Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan PP Yys AL HIKAM.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus Yys AL HIKAM harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut :
1. Aktivis Yayasan Al Hikam dan terdaftar sebagai anggota.
2. Mampu membaca dan mangamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
3. Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan Islam
4. Mempunyai wawasan keislaman dan keindonesiaan yang kokoh dan integral.
5. Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh.
Pasal 11
Penyusunan Pengurus
1. Ketua Umum (Organizing Committee) bersama Formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi
2. Mengenai kelengkapan Pengurus Devisi diusulkan oleh koordinator dan disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi.
Pasal 12
Dewan Pengurus
a. Pengurus Steriing Commite
1. Seorang Koordinator
2. Seorang sekretaris
3. Beberapa anggota yang tercatum sesuai format yang di sepakati bersama
b. Pengurus Organizing Commite terdiri dari :
1. seorang Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua.
2. Seorang Sekretaris Jenderal/Umum dibantu beberapa orang Sekretaris.
3. Seorang Bendahara Umum dibantu beberapa orang Bendahara.
3. Devisi terdiri dari seorang koordinator dan beberapa Anggota devisi yang melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, sekurang-kurangnya terdiri dari:
1. Devisi Kaderisasi dan Penegembangan Intelektual
2. Devisi Kesekretariatan
3. Devisi Humas
4. Devisi Infokom.
5. Devisi Kajian dan Wacana.
6. Devisi Hukum dan Ham.
Pasal 13
Tata Kerja Dewan Pengurus
1. Kesekretariatan dilakukan secara terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
2. Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara umum dan bendahara-bendahara
3. Hubungan kerja antar coordinator devisi antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan berkoordinasi dengan Sekretaris Umum.
4. Devisi berada di bawah koordinasi Koordinator.
Pasal 14
Jabatan Ketua Umum
Jabatan ketua Dewan Pengurus Yayasan Al Hikam, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Pelantikan Dewan Pengurus
1. Pelantikan Dewan Pengurus dilakukan oleh Pengurus tingkat jenjang diatasnya.
2. Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama, dipimpin oleh Presidum MUNAS.
Pasal 16
Ikrar Pengurus
Pernyataan ikrar pengurus Yayasan Al Hikam Indonesia :
” Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai rasul kami “, kami berikrar :
1. Akan memenuhi kewajiban Pengurus Yayasan Al Hikam dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
2. Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
3. Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa, dan setanah air sesama manusia, dan kemanusiaan.
4. Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
5. Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufik-Nya.
Pasal 7
Masa Bakti Kepengurusan
1. Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua Umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.
2. Dewan Pengurus Cabang dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.
4. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dipilih untukmasa bakti 3 ( tiga ) tahun.
Pasal 18
Pembinaan Kepengurusan
1. Keberadaan dan kesinambungan kepengurusan Yys AL HIKAM merupakan tugas dan tanggungjawab semua Pengurus secara berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota Majelis ta’lim, Ummat dan Bangsa.
2. Pada setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh Pengurus diatasnya di dalam Wilayahnya.
3. Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya mengingatkannya.
4. Bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah Tingkat Kepengurus Yys AL HIKAM dan belum melaksanakan Permusyawaratan untuk itu, maka Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya memberikan surat peringatan agar segera melaksanakan Musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian Kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan Pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan Musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya bisa/boleh melakukan sutau tindakan Pembinaan berupa Perpanjangan Sementara, atau Pembekuan Pengurus dengan membentuk Karateker Kepengurusan dalam rangka melaksanakan Musyawarah untuk membentuk Pengurus Baru periode berikutnya.
BAB IV
PENGASUH, PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 19
Pengasuh
Pengasuh Yys AL HIKAM adalah Al Habib Muhsin Bilfagih, S. Ag
Pembina
Pembina Yys AL HIKAM terdiri dari :
1. Para Tokoh Agama.
2. Tokoh Masyarakat.
2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3. Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.
Pasal 20
Penasehat
Penasehat Yys AL HIKAM dari Para Pakar, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
1. Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
2. Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.
BAB V
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 21
Disiplin
Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan disiplin/sanksi.
Pasal 22
Tata Cara Penerapan Sanksi
Tata cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah ; Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.
Pasal 23
Jenis Disiplin
1. Klasifikasi penerapan disiplin/sanksi terdiri dari; teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
2. Pedoman sanksi dan disiplin keanggotaan diatur dengan Keputusan DPP Yys AL HIKAM.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun, diadakan oleh PP Yys AL HIKAM.
1. Segala ketetapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Dewan Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undangan.
3. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk :
1. Menetapkan tata tertib musyawarah
2. Mendengar dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
3. Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Menetapkan Program Nasional.
5. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
6. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat.
g. Memilih dan menetapkan kelengkapan Pengurus Pusat.
h. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
5. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari PP dan PC Majelis Ta’lim Darul Hikam.
6. Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP Yys AL HIKAM.
Pasal 25
Musyawarah Nasional Istimewa
1. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Musyawarah Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari Jumlah Dewan Pengurus Cabang.
Pasal 26
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Pusat atas permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kelurahan yang sah di daerah tersebut.
2. Musyawarah daerah dihadiri oleh :
a. DPC Yys AL HIKAM
c. Undangan lain yang ditetapkan DPC Yys AL HIKAM.
3. Musyawarah Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang.
b. Menetapkan Program Kerja Cabang.
c. Memilih dan menetapkan Ketua umum Dewan Pengurus Cabang
d. Memilih dan Menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Cabang.
e. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Cabang Kabupaten/Kota.
BAB VII
HAK SUARA
Pasal 27
Hak Suara
1. Dalam Musyawarah Nasional, DPW Yys Alhikam dan DPD Yys Alhikam memiliki 1 (satu) hak suara.
2. Dalam Musyawarah Wilayah, DPD Yys Al hikam dan DPK Yys Alhikam memiliki 1 (satu) hak suara
BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 28
Kekayaan Organisasi
1. Kekayaan organisasi adalah segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
2. Peraturan dan tata tertib penerimaan serta penggunaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.
3. Mekanisme ketatalaksanan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP Yys AL HIKAM.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 30
1. Institusi Permusyaaratan Tingkat I untuk usulan Rancangan perubahan AD dan ART Yys AL HIKAM adalah RAPIMNAS.
2. Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUIS untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP Yys AL HIKAM
BAB XI
KHATIMAH
Pasal 31
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga Yys AL HIKAM hasil Musyawarah I Tahun 2010 di Manado.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan.
Wallahul Muwaafiq ilaa aqwaamit thariq

Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal : 23 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Pages