Tentang Al Hikam Cinta Indonesia

Dari Pencerahan Menuju Pergerakan
Dasar Pemikiran
Menjalankan misi dakwah di Indonesia, yang harus dipahami adalah bahwa kondisi negeri ini yang plural dengan berbagai agama, keyakinan, suku bangsa dan budaya yang berbeda-beda. Alwi Shihab, dalam bukunya yang bertajuk Islam Inklusif, mengatakan;

“... kebudayaan Indonesia sangat majemuk dengan beragam agama dan kepercayaan yang dianut penduduknya. Oleh karena itu, pemeliharaan kerukunan dan toleransi menjadi penting bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Perselisihan antar kelompok penganut agama yang berbeda dapat dengan mudah menjadi faktor penyebab konflik dan perpecahan di negara ini...”

Untuk itu, harus disiapkan sebuah konsep dan strategi yang relevan dengan konteks negara ini supaya ketika melihat perbedaan atau sesuatu yang tampaknya tidak sesuai dengan ajaran agama tak langsung memvonis atau berikap skeptis.

Di Indonesia membutuhkan kerja-kerja dakwah yang tepat sesuai dengan keniscayaan multikultur. Sehingga yang menjadi titik fokusnya adalah, bagaimana tugas-tugas dakwah itu bisa diimplementasikan di negara yang berasaskan Pancasila ini?

Memang, tidak bisa dipungkiri __setidaknya hingga kini__ bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Namun perlu ditekankan, persoalan nilai pluralisme dan multikulturalisme merupakan tantangan utama yang dihadapi oleh agama-agama di dunia sekarang ini, mengingat setiap agama sesungguhnya muncul dari lingkungan keagamaan dan kebudayaan yang plural. Namun sangat disayangkan pada saat yang sama, para pemeluk agama-agama telah membentuk wawasan keagamaan mereka yang eksklusif dan bertentangan dengan semangat pluralisme dan multikulturalisme. Berbagai gerakan sering muncul dan sering menjadi sebab timbulnya wawasan dan perkembangan keagamaan baru. Abdulaziz Sachedina mengungkapkan;

“Pandangan umum di antara kelompok agama adalah hanya ada satu agama dan tradisi-tradisi lainnya salah dan tidak berharga. Argument antipluralis ini muncul di tengah perbedaan agama manusia. Problem antipluralis bisa dirumuskan seperti ini; suatu agama yang didasarkan pada kebenaran wahyu utama yang menyelamatkan tidak akan bisa memandang agama lain yang mengingkari kebenaran itu sebagai agama yang berharga. Jadi, setiap agama memandang dirinya sebagai satu-satunya agama sejati dan memandang agama lain tak ternilai. Dengan kata lain, tidak ada ruang bagi pluralisme dan multikulturalisme agama.”

Demikian halnya di Indonesia, di tengah beragamnya agama, keyakinan, suku bangsa dan budaya, muncul kelompok-kelompok ekslusif, yang kehadiran mereka dibarengi dengan tindakan-tindakan anarkis untuk membendung lajunya keberagaman. Dan ironisnya lagi negara seringkali tidak tegas ketika menghadapi konflik horisontal yang melibatkan dua atau lebih kelompok masyarakat (etnis atau agama). Kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah ketika melakukan jalsah salanah (pertemuan tahunan) di Parung, Bogor, Jawa Barat tahun 2008 yang lalu, sekali lagi membuktikan betapa negara dengan seluruh perangkat-perangkatnya tidak mampu melindungi warga negaranya yang memilih keyakinan yang berbeda dari yang dianut kalangan mayoritas. Lebih ironis lagi, penyerangan itu diikuti dengan tindakan penutupan tempat ibadah (masjid Ahmadiyah) oleh aparat negara (kepolisian, kejaksaan, bupati) yang didukung oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil seperti MUI dan kelompok-kelompok Islam yang lain.

Sejarah juga mencatat, sejak 1990-an, ada pergulatan yang getir antara kepemimpinan Muslim mainstream, yang mengaskan hak-hak setara bagi semua orang dengan menentang orang-orang yang ingin menggeser orang-orang non-Muslim sehingga menjadi warga negara kelas dua, dan suatu minoritas Islami yang kecil tetap memiliki pendanaan kuat yang dengan lantang, dan kadang-kadang dengan kekerasan, menentang hak-hak setara bagi orang-orang Kristen dan keturunan Cina.

Padahal keragaman yang terdapat di Indonesia bukanlah suatu realitas yang baru dibentuk, namun sudah sejak lama dikenal, diakui dan dikukuhkan. Bahkan para pendiri bangsa (Founding Fathers) kemudian menetapkan ke-Indonesia-an sebagai “Bhineka Tunggal Ika”. Sampai pada akhirnya, keanekaan Indonesia ini kemudian dikenali, diakui dan dikukuhkan di dalam UUD 1945 yang menjadi pedoman kehidupan bangsa Indonesia secara menyeluruh dan yang berlaku hingga saat ini. Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa pondasi utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah keberagaman. Dasar inilah yang kemudian tidak boleh diabaikan oleh setiap penghuni negeri ini.

Sementara itu, fenomena kekinian (di era multikultural), dakwah menjadi persoalan yang sensitif. Dalam sejarahnya, di Indonesia, keberadaan dakwah sangat rentan terhadap fenomena perpecahan antar agama maupun di intern agama. Oleh karena dogma klaim kebenaran, dakwah (dalam Islam) cenderung menjadi stimulan timbulnya misionaris (dalam Kristen), begitu pula sebaliknya misionaris dalam Kristen menjadi stimulan timbulnya dakwah.

Dakwah dimaknai sebagai upaya untuk memperbanyak kuantitas orang Islam yang meniscayakan adanya upaya untuk mengajak orang untuk beragama (berpindah agama) Islam. Demikian halnya misionaris dimaknai sebagai upaya untuk memperbanyak kuantitas umat Kristen yang juga meniscayakan upaya mengajak orang untuk beragama (berpindah agama) Kristen. Padahal, dalam konteks Indonesia, persoalan agama hanyalah salah satu dari sekian problem yang ada di negeri ini.

Selain itu, tantangan umat terberat kedepan adalah Globalisasi dan Modernitas, dalam hal ini globalisasi dilihat melalui optik yang lebih besar dan bijak, laju arus informasi dan urbanisasi yang menerpa masyarakat hingga sendi-sendi peradaban, dan melewati batas dan sekat-sekat identitas suku, bangsa, geografis bahkan agama menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Nafas peradaban begitu kencangnya berdenyut seakan mencoba menuju intensitas tertingginya.

Problema di atas mau tidak mau menghadapkan kita pada sesuatu yang disebut “keberagaman”, dimana segala aktifitas dan sendi kehidupan membuka peluang bagi bertemunya bermacam dan beragam identitas, etnik, bangsa dan agama bertemu dalam satu waktu dan satu tempat. Persoalan yang muncul menjadi pertanyaan berikutnya adalah “Apa dan bagaimana yang harus kita perbuat ?”

Selain itu peradaban dunia kerap muncul berbagai persoalan. Tentunya kualitas keimanan seseorang sangat dibutuhkan dalam menghambat lajunya kelemahan seseorang dalam menghadapi berbagai macam tantangan tersebut. Iman adalah pancaran nur Ilahi yang terberikan oleh Allah sejak kita masih dalam rahim sang ibu. Artinya nur iman tidak akan memudar, karena ia bersifat spiritual. Yang menyebabkan iman menjadi lemah justru karena faktor material yang menyelubunginya, yaitu kemiskinan, baik kemiskinan objektif (kelaparan) maupun kemiskinan subjektif (keserakahan). Bahkan Allah menegaskan bahwa kemampuan untuk menyembah-Nya dan menjunjung tinggi kebenaran serta keluhuran, hanya dimiliki oleh mereka yang telah bebas dari ketakutan (kelaparan, keserakahan).

Realitas tersebut di atas menjadi sebuah patokan akan perlunya sebuah wadah bersama dalam rangka menyiapkan pertarungan peradaban yang bermodalkan kekuatan spritual hingga akhirnya mampu melakukan gerakan pemberdayaan umat sebagai lokomotif perjuangan. Di sinilah peran majelis ta’lim dibutuhkan dalam rangka mengasah keimanan dan ketaqwaan hingga berimplikasi pada gerakan sosial kemasyarakatan.

Yayasan Al-Hikam Cinta Indonesia didirikan berangkat dari satu gagasan yang memiliki visi dalam menciptakan/mewujudkan kehidupan masyarakat Islam¬, yang menjunjung tinggi nilai-nilai spiritualitas, keadilan (al-‘adalah), kemerdekaan (al-hurriyyah), demokrasi (al-syura), persamaan (al-musawwah), serta persaudaraan (al-ukhuwwah) di antara umat manusia, semata-mata karena mereka adalah manusia, mahkluk Allah, hamba dan khalifah-Nya. Hal inilah yang kemudian menjadi peran Yayasan Al-Hikam dalam melakukan pencerahan pemikiran umat, yang bergerak dibidang dakwah dan pemberdayaan umat melalui menumbuh-kembangkan potensi ekonomi kerakyatan serta informasi bagi seluruh masyarakat di seluruh Indonesia.

Data Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia
1. Berdiri pada 06 Juli 2006
2. Pendiri; Habib Muhsin Bilfagih
3. Sekretariat (office) berpusat di Manado, berada di Jl. Cendrawasih Lingkungan II No. 056, No. Tlp; 082188365777 Kelurahan Malendeng Kecamatan Paaldua, Manado Sulawesi Utara.
4. Akta Notaris Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia sesuai dengan - SK. Menteri Kehakiman RI. Nomor: C – 135, HT. 03. 01. Th. 1996, oleh Bpk. Muchlis Tabrani, SH.

1 komentar:

Nanjaya mengatakan...

Majelis yag kucintai

Pages