Cikal Bakal Tumbak

Peresmian Masjid Pertama Tumbak
Tumbak adalah nama sebuah desa nelayan yang terletak di pantai selatan Kabupaten Minahasa Tenggara, Kecamatan Pusomaen Propinsi Sulawesi Utara. Dalam catatan sejarahnya, desa ini dibuka pada tanggal 22 April 1918, oleh Syekh Abdusamad Bachdar. Pembukaan desa ini atas tawaran dan izin dari Hukum Kedua Belang, Rulan Maringka, yang disetujui dan dikukuhkan oleh Hukum Besar Ratahan, Supit.

Cikal bakal penduduk desa Tumbak adalah rombongan nelayan Bajo Tilamuta dibawah pimpinan punggawanya, Sya’ban Mau. Sejarah desa Tumbak telah dibukukan oleh Syekh Abdusamad Bachdar pada bagian akhir dari buku syair karangannya yang berjudul Wasiat Ayah, Cet. Pertama, 1957.
Dalam sejarah pembukaan desa Tumbak kita jumpai beberapa tokoh pelaku sejarah yang tercatat sebagai berikut;
  •         Sya’ban Mau, Punggawa Bajo Tilamuta, pimpinan rombongan nelayan Bajo Tilamuta terdiri dari sepuluh buah perahu soppe, beranggotakan 67 orang. Mereka inilah yang menjadi cikal bakal penduduk desa Tumbak.
  •       Syekh Abdusamad Bachdar, pembukaan desa Tumbak atas tawaran dan izin Hukum Kedua Belang dengan persetujuan dan pengukuhan oleh Hukum Besar Ratahan. (Kisahnya dijelaskan dalam lembaran-lembaran berikut).
  •         Hukum Kedua Belang dan Hukum Besar Ratahan, Rulan Maringka dan Supit. Masing-masing selaku pemberi izin pembukaan desa Tumbak kepada Abdusamad Bachdar dan rombongan nelayan Bajo Tilamuta pimpinan Sya’ban Mau dan memberikan persetujuan serta pengukuhan
  •       Hukum Tua Wioi, Woyulo, Hukum Tua Minangan dan Tatengesan, E. Pontororing, Hukum Tua Bentenan, Z. Tomodatu. Ketiga Hukum Tua tersebut menyertai rombongan Hukum Besar dan Hukum Kedua dalam kunjungan resmi mereka yang pertama kali ke Tumbak. Kunjungan tersebut adalah kunjungan pengukuhan dibukanya Tumbak sebagai desa nelayan.



Tidak ada komentar:

Pages