17 Kantong Bahan Peledak Diamankan Polsek Belang di Desa Tumbak

Sebanyak 17 kantong atau sekira 17 kilogram bahan peledak beserta beberapa bahan sejenis lainnya diamankan Polsek Belang, Minahasa Tenggara (Mitra) di Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen.
Bahan peledak yang diduga kuat akan digunakan untuk praktek illegal fhising atau bom ikan, ditemukan di rumah seorang warga Desa Tumbak dengan inisial MN alias Markus (34) pada Selasa (17/6/2015) sekitar pukul 17.30 wita.
Informasi media ini menyebutkan, Polsek Belang awalnya mendapat kabar adanya bahan peledak itu disalah satu rumah warga. Aparat kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi, hasilnya benar, didapatilah sekira 17 kantong bahan peledak.
Belasan kantong peledak itu sendiri diduga kuat sudah diramu dengan berbagai macam campuran bubuk dan belum sempat digunakan. Aparat pun langsung mengamankan barang bukti tersebut.
Hukum tua Desa Tumbak Muchtar Bababa membenarkan informasi ini. Hanya saja dia mengaku, baru mendapt informasi setelah ada warganya yang didatangi aparat kepolisian.
Menurut Bababa, dari informasi yang didapatinya, RM yang disangkakan itu bukan pemilik bahan peledak yang diamankan aparat.
“Pemiliknya adalah salah satu warga di desa ini. Saya tidak berkomentar lebih, karena itu menjadi urusan pihak yang berwajib,” kata dia.
Kapolsek Belang Iptu Mansur Hamadi membenarkan telah mengamankan belasan kantong bahan peledak di Desa Tumbak. “Kami telah mengamankan barang bukti berupa 17 kantong plastik bubuk peldak,” terang Hamadi.
Pelaku sendiri menurutnya, belum berhasil diamankan lantaran situasi dan kondisi tidak memungkinkan. “Yang pasti kami akan mengamankan pelaku setelah situasi memungkinkan,” tegasnya

Tidak ada komentar:

Pages